Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Berikut Jenis Pelayanan yang ada di Kepaniteraan Pidana :

1. E-Tilang

E-Tilang adalah proses pelaksanaan tilang dengan cara baru yang diatur dalam PERMA 12 Tahun 2016. Dimana proses tersebut terdiri dari Lihat, Bayar dan Ambil. Proses pertama yaitu dengan melihat besaran denda yang akan dibayar bisa melalui website Pengadilan Negeri Batulicin www.pn-batulicin.go.id , papan pengumuman dan juga bisa melalui SMS dengan Format TILANG<spasi>NO REGISTER TILANG, Contoh TILANG 51234 kirim ke sms center 0853 4823 8130

Proses E-Tilang pada Pengadilan Negeri Batulicin sebagai berikut :

  1. Pengendara melanggar UU Lalu Lintas dan ditindak oleh petugas SatLantas
  2. Petugas SatLantas memberikan slip biru dan besaran denda yang harus dibayar
  3. Pelanggar mendapat SMS yang berisi besaran Denda dan membayar denda tersebut di Bank BRI baik melalui Teller,ATM maupun SMS Banking
  4. Pelanggar memperlihatkan bukti pembayaran kepada Petugas yang menindak dan menerima barang bukti yang disita.
  5. Pada hari Putusan Pengadilan Negeri Batulicin setiap kamis pukul 08.00 WITA besaran denda akan ditampilkan di Papan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Batulicin, halaman website www.pn-batulicin.go.id atau melalui SMS Gateway dengan cara ketik Format TILANG<spasi>NO REGISTER TILANG, Contoh TILANG 51234 kirim ke sms center 0853 4823 8130.
  6. Jika terdapat kelebihan yang dibayarkan oleh pelanggar maka sisa kelebihan tersebut akan dikembalikan ke rekening pelanggar oleh pihak BRI.

Pelaksanaan E-Tilang di Pengadilan Negeri Batulicin setiap hari kamis setelah putusan Pengadilan pukul 08.00 WITA

Biaya untuk mengurus informasi mengenai E-Tilang ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

SMS Gateway dengan cara ketik Format TILANG<spasi>NO REGISTER TILANG, Contoh TILANG 51234 kirim ke sms center 0853 4823 8130

Dasar hukum yang mengatur tata cara mengenai E-Tilang diatur dalam PERMA 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

2. Ijin Penyitaan

Ijin penyitaan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menyita benda yang diduga terkait dengan suatu tindakan pidana dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan benda yang diduga terkait dengan suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Syarat-syarat permohonan ijin penyitaan sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)

Lama Proses Layanan Ijin Penyitaan adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Ijin Penyitaan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. IJIN PENYITAAN Pasal 38 ayat (2) KUHAP (UUD No. 8 Tahun 1981)
  2. IJIN PENYITAAN KHUSUS Pasal 38 ayat (1) KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
  3. S.O.P IJIN PENYITAAN ONLINE Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

3. Ijin Penggeledahan

Ijin penggeledahan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup dalam keadaan perlu dan mendesak.

Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Syarat-syarat permohonan ijin penggeledahan sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Persetujuan Penggeledahan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penggeledahan
  6. Berita Acara Penggeledahan
  7. Resume

Lama Proses Layanan Ijin Penyitaan adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Ijin Penyitaan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. IJIN PENGGELEDAHAN Pasal 32 dan 34 KUHAP (UUD No. 8 Tahun 1981)
  2. IJIN PENGGELEDAHAN KHUSUS Pasal 33 ayat (1) dan (2) KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
  3. S.O.P IJIN PENYITAAN ONLINE Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

4. Perpanjangan Penahanan Polisi

Perpanjangan Penahanan Polisi adalah proses permintaan dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masa penahanan sudah hampir habis.

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan Polisi I sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  7. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan Polisi II sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  7. Perpanjangan Pengadilan I
  8. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Lama Proses Layanan Perpanjangan Penahanan Polisi adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Perpanjangan Penahanan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. PERPANJANGAN PENAHANAN POLISI Pasal 29 ayat (1), (2) dan (3)a KUHAP
  2. PERPANJANGAN PENAHANAN POLISI Ke-II Pasal 29 ayat (1),(2) dan (3)a KUHAP
  3. S.O.P PERPANJANGAN PENAHANAN POLISI ONLINE Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

5. Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan Polisi adalah proses permintaan dari jaksa penuntut umum untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masa penahanan sudah hampir habis.

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan Polisi I sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  7. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan Polisi II sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  7. Surat Perintah Penahanan (T6)
  8. Perpanjangan Pengadilan  (Apabila sudah pernah meminta perpanjangan PN)
  9. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Lama Proses Layanan Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Jaksa Penuntut Umum ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. PERPANJANGAN JAKSA PENUNTU UMUM Pasal 25 ayat (2) KUHAP
  2. S.O.P PERPANJANGAN PENAHANAN PENUNTUT UMUM Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

 

PERHATIAN :

  • Penyidik/Penyidik Pembantu mengirim persyaratan
  • Setelah Penyidik/Penyidik Pembantu mengirim persyaratan tersebut melalui E-Mail, harap mengkonfirmasi ke Staf Pidana (Sdr.Wawan)
  • Setelah Staf Pidana melakukan pengecekan persyaratan tersebut dinyatakan lengkap, Staf Pidana akan menghubungi pihak Penyidik/Penyidik Pembantu untuk memberitahu bahwa persyaratan Penyitaan/Penggeledahan/Perpanjangan Penahanan Ke-I dan Ke-II dapat diproses dan apabila ada persyaratan tidak lengkap, maka Staf Pidana akan meminta kekurangan tersebut kepada PIhak Penyidik/Penyidik Pembantu
  • Persyaratan pengambilan Penetapan Penyitaan,Penggeledahan,Perpanjangan Penahanan Ke-I dan Ke-II, diharapkan membawa Asli Surat Permintaan beserta Persyaratan tersebut

6. Layanan Masyarakat Pengiriman Salinan Petikan Putusan Online

Berdasarkan Layanan Petikan Putusan Melalui Via Email yang berlandasakan Dasar Hukum yang sudah ditetapkan dengan Keputusan SEMA No.1 tahun 2011 tentang perubahan SEMA 2 tahun 2010 tentang penyampaian Salinan dan petikan putusan dan S.O.P Salinan Petikan Putusan Online. Salinan petikan putusan melalui E-Mail adalah prosesnya setelah perkara yang sudah putus maka petikan putusan yang dibuat panitera penggantinya untuk dikirim melalui Staf Kepaniteraan Pidana, setelah Surat yang sudah siap dikirim Aslinya melalui Kesektariatan Umum dengan tembusan ke Kejaksaan, Lembaha Pemasyarakatan, Polres dan terdakwa maka petikan tersebut yang untuk diarsipkan akan dilakukan scanning oleh Staf Kepaniteraan Pidana kemudian dikirim melalui via E-Mail ke Kejaksaan Negeri dan Lembaga Permasyarakatan. Hal ini untuk memudahkan salinan putusan tersebut cepat pemberitahuannya kepada Masyarakat dengan proses 1 Hari setelah perkara dinyatakan putusan dan petikan siap dikirim.

Lama Proses Layanan ini adalah 1 Hari kerja. Biaya untuk layanan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. SEMA NO.1 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN SEMA 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN DAN PETIKAN PUTUSAN
  2. S.O.P Salinan Petikan Putusan Online Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II