P3 Online (Penyitaan, Penggeledahan dan Penahanan)

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

1. Ijin Penyitaan

Ijin penyitaan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menyita benda yang diduga terkait dengan suatu tindakan pidana dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan benda yang diduga terkait dengan suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Syarat-syarat permohonan ijin penyitaan sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)

Lama Proses Layanan Ijin Penyitaan adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Ijin Penyitaan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. IJIN PENYITAAN Pasal 38 ayat (2) KUHAP (UUD No. 8 Tahun 1981)
  2. IJIN PENYITAAN KHUSUS Pasal 38 ayat (1) KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
  3. S.O.P IJIN PENYITAAN ONLINE Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

2. Ijin Penggeledahan

Ijin penggeledahan adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup dalam keadaan perlu dan mendesak.

Ijin Penyitaan Khusus adalah proses permintaan dari penyidik maupun penuntut umum kepada Pengadilan untuk menggeledah badan/pakaian,rumah tinggal/tempat tertutup hanya dapat dilakukan dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Syarat-syarat permohonan ijin penggeledahan sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Persetujuan Penggeledahan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penggeledahan
  6. Berita Acara Penggeledahan
  7. Resume

Lama Proses Layanan Ijin Penyitaan adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Ijin Penyitaan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. IJIN PENGGELEDAHAN Pasal 32 dan 34 KUHAP (UUD No. 8 Tahun 1981)
  2. IJIN PENGGELEDAHAN KHUSUS Pasal 33 ayat (1) dan (2) KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
  3. S.O.P IJIN PENYITAAN ONLINE Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

3. Perpanjangan Penahanan Polisi

Perpanjangan Penahanan Polisi adalah proses permintaan dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masa penahanan sudah hampir habis.

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan Polisi I sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  7. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Syarat-syarat Perpanjangan Penahanan Polisi II sebagai berikut :

  1. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  7. Perpanjangan Pengadilan I
  8. Resume

(Permintaan perpanjangan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 hari sebelum masa penahanan habis)

Lama Proses Layanan Perpanjangan Penahanan Polisi adalah 3 Hari kerja. Biaya untuk layanan Perpanjangan Penahanan ini gratis atau tidak dipungut biaya. 

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

HP  : 0852 2213 6663

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link : http://p3online-pnbatulicin.16mb.com 

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini :

  1. PERPANJANGAN PENAHANAN POLISI Pasal 29 ayat (1), (2) dan (3)a KUHAP
  2. PERPANJANGAN PENAHANAN POLISI Ke-II Pasal 29 ayat (1),(2) dan (3)a KUHAP
  3. S.O.P PERPANJANGAN PENAHANAN POLISI ONLINE Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II