Prosedur Layanan Meja Informasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Layanan Meja Informasi

Layanan Meja Informasi adalah layanan masyarakat untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

Berikut Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II :

A.PROSEDUR BIASA (MODEL A)

MISALNYA : PERMOHONAN DISAMPAIKAN SECARA TIDAK LANGSUNG, BAUK MELALUI SURAT ATAU MEDIA ELEKTRONIK

B. PROSEDUR KHUSUS (MODEL B)

MISALNYA : PERMOHONANN DIAJUKAN SECARA LANGSUNG DAN INFORMASI YANG DIMINTA SALAH SATUNYA TERMASUK YANG WAJIB DIUMUMKAN

Lama proses layanan informasi di Pengadilan Negeri Batulicin :

PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) memperbharui informasi yang harus diumumkan secara berkala sedikitnya 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai berikut :

A. Putusan dan penetapan pengadilan diumukna selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak putusan dan penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum;

B. Perma dan sema diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;

C. Laporan tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;

D. Agenda sidang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sekali; dan

Rekrutmen selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen

Biaya untuk layanan ini :

1.Biaya dibebankan kepada pemohon informasi

2.Biaya pengandaan (fotokopi) informasi yang dibutuhkan serta biaya trnasportasi untuk melakukan penggandaan tersebut

3.Untuk prosedur khusus (model b) tidak dapat lebih dari 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya, dan dapat diperpanjang 1 (satu) hari kerja bila diperlukan pengaburan informasi dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja untuk pengadilan yang tidak memiliki akses sarana fotokopi yang mudah dijangkau

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 144/KMA/SK/VIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN.